Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan;

  1. KTP-El (Baru)
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. KTP-el karena pindah datang (Perubahan)
  5. Surat keterangan pindah dari daerah asal;
  6. Kartu Keluarga (KK)
  7. KTP-el Hilang dan Rusak
  8. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
  9. KTP-el yang rusak;
  10. c. Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Berkas yang sudah lengkap diterima Kepada Seksi Pelayanan untuk dilakukan validasi dan diteruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan
  4. Berkas yang sudah divalidasi Kepala Seksi oleh Operator SIAK di Kecamatan datanya dimasukkan ke dalam data base dan dilakukan pemindahan data persyaratan untuk di teruskan ke petugas Verifikatir SIAK di Kabupaten melalui system
  5. Data yang sudah dimasukkan ke dalam data base dan sudaj dilakukan pemindahan data persyaratan, maka akan dilakukan proses lanjutan sampai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) teregistrasi dan bertanda tangan elektronik (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan oleh Petugas Verifikasi SIAK di Lumajang.
  6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) teregistrasi dan bertanda tangan elektronik (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan akan dikirimkan oleh verivikasi di Kabupaten Lumajang berupa data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) ke Operator SIAK di Kecamatan untuk Proses Cetak
  7. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) akan di cetak oleh Operator SIAK di Kecamatan untuk diberikan ke petugas loket
  8. Pemohon menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan dari petugas loket

Pemohon memberikan berkas kepada petugas verifikasi dan mengisi buku tamu, setelah berkas sudah sesuai dan data sudah valid petugas mengarahkan pemohon untuk melakukan proses perekaman e-ktp (perekaman baru), untuk proses E-ktp perubahan rusak dan hilang  pemohon cukup menyerahkan berkas sesuai persyaratan dan menunggu pencetakan e-ktp sampai selsai, jika ada gangguan sistem yg menyebabkan keterlambatan atau tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian, petugas memberikan surat pengambilan dan meminta no hp pemohon untuk proses kemudahan dalam pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Quesioner SKM (Standart Kepuasan Masyarakat)

Telp. (0334) 323 313

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan;"