Pelayanan Pengangkutan dan Pemakaman Jenazah termasuk Jenazah Orang Terlantar

No. SK: 188.55-401.111/005/2021

  1. Jenazah Warga (mempunyai Identitas)
  2. Permohonan pemakaman
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Surat Pernyataan tidak akan Mengkijing Makam
  5. Jenazah Warga (Apabila Jenazah Mr/Mrs X)
  6. Rekomendasi dari pihak RS yang disertai surat keterangan pihak kepolisian

  1. Jenazah Warga (Yang Mempunyai Identitas) Pemohon mengajukan permohonan untuk penguburan jenazah ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Petugas menerima dan melakukan proses pemetaan makam, jika tersedia maka akan dilakukan pemakaman, jika tidak maka petugas akan memberikan rekomendasi pemakaman lain
  3. Pelaksanaan pemakaman jenazah
  4. Jenazah Mr/Mrs X Surat rekomendasi dari RS dan Koordinasi dengan Dinsos tentang Biaya Penggalian
  5. Petugas menerima dan melakukan proses pemetaan makam, jika tersedia maka akan dilakukan pemakaman, jika tidak maka petugas akan memberikan rekomendasi pemakaman lain
  6. Pelaksanaan pemakaman jenazah

Gali Kubur : 3,5 jam

Pemakaman : 0,5 jam

Tidak dipungut biaya

Pemakaman Jenazah

  1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gedung Graha Krida Praja lt. 3 Jl. D.I Panjaitan no. 17 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 2812737
  3. Email : perkim.kotamadiun@gmail.com
  4. Contak Person : Sdr. Sugeng 081233388701
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkutan dan Pemakaman Jenazah termasuk Jenazah Orang Terlantar"