IZIN LPK-BLKLN ( Lembaga Pelatihan Kerja-Balai Latihan Kerja Luar Negeri )

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas
  2. Formulir Permohonan Izin Balai Latihan Kerja Luar Negeri
  3. Membuat usulan yang berisi : Latar Belakang; Visi; Misi; Maksud dan Tujuan Pelatihan; Stategi Kinerja
  4. Foto copy Akta dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan/atau Perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh Instansi yang berwenang
  5. Foto Copy Surat Izin BLKLN. yang masih berlaku / sebelumnya ( Apabila Perubahan; Penambahan Program )
  6. Realisasi Pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Yang Telah Dilaksanakan ( Apabila Perubahan; Penambahan Program ) *
  7. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab BLKLN yang tercantum dalam Akta dilengkapi dengan : a. Foto copy : KTP; Ijazah Terakhir; Sertifikat Pelatihan / Pengalaman Kerja. b. Pasfoto ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar berlatar belakang merah
  8. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atas nama Lembaga
  9. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun ( Surat Keterangan Status Kepemilikan Kantor dan Tempat Pelatihan
  10. Keterangan Domisili BLKLN ( Kantor dan Tempat Pelatihan ) dari Lurah / Kades setempat
  11. Profil Balai Latihan Kerja Luar Negeri yang ditanda tangani oleh Penanggung Jawab yang tercantum dalam Akta sekurang – kurangnya memuat : a. Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi dalam SK Penanggung Jawab BLKLN. b. Daftar Nama dan Riwayat Hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan Tenaga Pelatihan Terlampir Foto copy : KTP; Ijazah Terakhir; Sertifikat Pelatihan / Pengalaman Kerja. c. Program Kerja BLKLN dan rencana pembiayaanselama 3 ( tiga ) tahun. d. Program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan. e. Kapasitas Pelatihan per tahun. f. Daftar Sarana dan Prasarana Pelatihan sesuaidengan Program Pelatihan Kerja yang akandiselenggarakan

  1. Menyerahkan persyaratan ke Dinas
  2. Petugas melakukan verifikasi persyaratan
  3. Petugas melakukan kunjungan Lapangan
  4. Petugas menandatangani Izin LPK-BLKLN
  5. Penyerahan Izin LPK-BLKLN kepada pemohon

Maksimal 2 Hari

Gratis

Hasil verifikasi diterbitkan Surat Izin

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;
  2. Media telepondinas : (0352)481931 ext.481931
  3. Media telp HP dan WA (081331973414)
  4. Website disnaker.ponoorogo.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IZIN LPK-BLKLN ( Lembaga Pelatihan Kerja-Balai Latihan Kerja Luar Negeri )"