Surat Keterangan Waris dan Kuasa Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai 6000 dan fotocopy (rangkap 1)
  2. Fotocopy alas hak tanah (pengurusan surat penyerahan harta warisan) seperti : Surat jual beli atau, Akta Jual Beli atau, Sertifikat Hak Milik (SHM).
  3. Fotocopy KTP semua ahli waris
  4. Fotocopy yang menerima harta warisan (khusus Surat Pembagian Harta Warisan)
  5. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  6. Fotocopy Surat Nikah
  7. Foto Copy Kartu Keluarga
  8. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/ Rumah Sakit

  1. Mengambil no. antrian dan Menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Registrasi Pemohon
  4. Pencetakan/pengetikan
  5. Pemarafan
  6. Penandatanganan
  7. Penyerahan dan Selesai

Jika Berkas Lengkap

Gratis

Surat Keterangan Waris dan Kuasa Waris

Bagian Umum 

Ibu Nita : 089525023906

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store