Perawatan Jenazah, Tranportasi jenazah

  1. Bukti Pembayaran dari Kasir
  2. Surat Kematian

  1. -

≤ 1 jam 40 menit

  • Pasien JKN sesuai tarif INA-CBGs
  • Tarif pelayanan lainnya sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.

Perawatan Jenazah

  • Nama Petugas (MOD): Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.      No. HP : 0821 2238 9414
  • Kotak Saran,
  • E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id
  • Website : rsu.tangerangselatankota.go.id
  • Instagram @rsutangsel
  • http://span.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store