Surat Keterangan Persetujuan Warga Terkait Izin Mendirikan Bangunan (selain rumah tinggal)

  1. Membawa fotocopy KTP-el Pemohon
  2. Membawa fotocopy bukti kepemikikan atas hak tanah dan asli untuk ditujukan, Berupa : Akta Jual Beli /Hibah/Pembagian Bersama dan C Desa ( Girik ). atau Sertifikat Hak Milik (SHM)
  3. Membawa Gambar Bangunan yang berisi : 1. Denah. 2. Site Plan dan situasi Bangunan. 3. Tampak Bangunan Depan dan samping
  4. Membawa fotocopy Bukti tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Membawa Surat Perjanjian Kontrak atau Sewa (Bila Kontrak)
  6. Membawa Surat Rekomendasi dari Lurah setempat

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan Serpong dengan membawa Dokumen lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas memverifikasi Dokumen persyaratan dan memproses dokumen untuk ditandatangani pejabat yang berwewenang
  4. Petugas memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga yang telah ditandatangani

1. Petugas Menerima dan Memverifikasi Dokumen Persyaratan lengkap

2. Petugas Memperosos Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang

3. Petugas Memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga yang telah ditandatangani

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspiptek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Persetujuan Warga Terkait Izin Mendirikan Bangunan (selain rumah tinggal)"