1. Petugas Menerima dan Memverifikasi Dokumen Persyaratan lengkap
2. Petugas Memperosos Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga untuk ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang
3. Petugas Memberikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga yang telah ditandatangani
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Persetujuan Warga
Kantor Kecamatan Serpong
Jl. Raya Serpong - Puspiptek
No. Tlp. 021 7560324
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store