Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan

No. SK: 188.4/05/427.98/2022

  1. Formulir Pelaporan Kematian (F2.28);
  2. Surat Keterangan Kematian (F2.29);
  3. Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis/Desa
  4. Surat pernyataan apabila meninggal dirumah
  5. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el Jenazah
  6. Foto Copy KTP-el 2 (Dua) Orang saksi
  7. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-el

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Berkas permohonan diterima petugas loket untuk diperiksa kelengkapannya;
  3. Berkas yang sudah lengkap diterima Kepala Seksi untuk dilakukan validasi dan diteruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan;
  4. Berkas yang sudah di validasi Kepala Seksi oleh Operator SIAK di Kecamatan datanya dimasukkan ke dalam data base dan dilakukan pemindahan data persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikator SIAK di Kabupaten melalui system;
  5. Data yang sudah dimasukkan ke dalam data base dan sudah dilakukan pemindahan data persyaratan, maka akan dilakukan proses lanjutan sampai dengan Akta Kematian teregistrasi dan bertanda tangan elektronis (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan oleh Petugas Verifikasi SIAK di Lumajang;
  6. Akta Kematian teregistrasi dan bertanda tangan elektronij (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Adiministrasi kependudukan akan dikirim oleh Verifikasi di Kabupaten Lumajang berupa data Kutipan Akta Kematian ke Operator SIAK di Kecamatan untuk Proses cetak;
  7. Kutipan Akta Kematian akan dicetak oleh Operator SIAK di Kecamatan untuk diberikan ke Petugas Loket;
  8. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan dari Petugas loket

  1. Petugas loket memeriksa berkas termohon (5 menit)
  2. Petugas loket menyerahkan berkas kepada petugas verifikator untuk di verifikasi (10 menit)
  3. Operator SIAK Kecamatan memproses data serta pemindai data ke Operator SIAK Kabupaten (20 Menit)
  4. Operator SIAK Kecamatan mencetak Akta Kematian dan memberikan berkas ke Petugas Loket (10 Menit)
  5. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

kec_randuagung@lumajangkab.go.id

Telp. (0334) 323 313

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan"