rawat inap paviliun

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat pengantar / permintaan rawat inap

  1. melakukan pendaftaran rawat inap paviliun
  2. petugas mengantar pasien keruangan paviliun
  3. petugas rawat inap paviliun timbang terima pasien dan orientasi
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama di ruang paviliun
  5. perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang / di rujuk

1 jam waktu sampai di ruang rawat inap paviliun lebih kurang 1 jam

1. Pasien Umum : berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : Berdasarkan permenkes nomor 59 Tahun 2014

rawat inap paviliun

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rawat inap paviliun"