Pelayanan Penyusunan Raperda Inisiatif

  1. Permasalahan penyusunan Raperda
  2. Surat Edaran dari Ketua DPRD kepada Tenaga Ahli
  3. Surat Undangan
  4. MoU dan MoA dengan pihak tenaga ahli

  1. Pengusul (anggota/Bapemperda/Komisi/Gab) menyampaikan usulan Raperda Inisiatif DPRD
  2. Sekretariat DPRD berkoordinasi bersama tenaga ahli dengan menyusun KAK, draf NA, draf Raperda
  3. Ketua DPRD menyampaikan draf untuk dikaji Bapemperda
  4. Jika usulan disetujui maka diundangkan kepada Walikota, jika usulan tidak disetujui maka diadakan rapat Peripurna terbatas untuk direvisi
  5. Pelaksanaan Rapat Paripurna
  6. Penetapan Raperda Inisiatif menjadi Perda Inisiatif DPRD

apabila persyaratan sudah lengkap dan sesuai

Tidak dipungut biaya

Raperda

  1. Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jl. Taman Praja no. 97 Kota Madiun
  2. Telepon Kantor (0351) 454588
  3. Email : sekretariatdprd.kotamadiun@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyusunan Raperda Inisiatif"