bangsal penyakit dalam kelas III

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. surat pengantar / permintaan rawat inap

  1. melakukan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien keruangan bangsal penyakit dalam kelas III
  3. petugas rawat inap penyakit dalam kelas III timbang terima dan oreintasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama di ruang penyakit dalamkelas III
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang / dirujuk

1 jam waktu sampai di ruangan rawat inap lebih kurang selama 1 jam

1. Pasien Umum : berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : berdasarkan permenkes Nomor 59 Tahun 2014

bangsal penyakit dalam kelas III

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2.Telepon :0739 21118

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "bangsal penyakit dalam kelas III"