Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas
  2. Formulir permohonan Izin Lembaga Pelatihan Kerja
  3. Membuat usulan tentang LPKS
  4. Foto copy Akta dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan / atau Perubahan
  5. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPKDilengkapi dengan : a. FC KTP, ijasah terakhir dan sertifikat pelatihan / pengalaman kerja b. Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
  6. Foto Copi NPWP atas nama lembaga
  7. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun ( Surat Keterangan Status Kepemilikan Kantor dan Tempat Pelatihan )
  8. Keterangan Domisili LPK. ( Kantor dan Tempat Pelatihan ) dari Lurah / Kades setempat
  9. Profil Lembaga Pelatihan Kerja yang ditanda tangani oleh Penanggung Jawab LPK yang tercantum dalam Akta sekurang – kurangnya memuat : a. Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi dalam SK Penanggung Jawab LPK b. Daftar Nama dan Riwayat Hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan Tenaga Pelatihan terlampir Foto copy : KTP; Ijazah Terakhir; Sertifikat Pelatihan / Pengalaman Kerja c. Program Kerja LPK. dan rencana pembiayaan selama 3 ( tiga ) tahun d. Program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan e. Kapasitas Pelatihan per tahun f. Daftar Sarana dan Prasarana Pelatihan sesuai dengan Program Pelatihan Kerja yang akan diselenggarakan
  10. Foto copy Penetapan dan Pengangkatan Penanggung Jawab LPK. dalam SK. Dewan Pendiri LPK
  11. Surat Tugas sebagai Penanggung Jawab LPK.
  12. Foto copy Penetapan dan Pengangkatan Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan dalam SK. Penanggung Jawab LPK
  13. Surat Tugas sebagai Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan
  14. Foto copy Perjanjian Kerja Dewan Pendiri dengan Penanggung Jawab LPK
  15. Foto copy Perjanjian Kerja Penanggung Jawab dengan Instruktur dan Tenaga Pengelola Pelatihan
  16. Foto copy Penetapan Tata Tertib Instruktur, Tenaga Pengelola dan Peserta Pelatihan dalam SK. Penanggung Jawab
  17. Surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan Pelatihan sesuai ketentuan / Peraturan oleh Penanggung Jawab
  18. Surat Keterangan Izin Lingkungan diketahui Lurah / Kades setempat
  19. Foto Dokumentasi ruang kantor, teori, praktek, dan peralatan
  20. Lay Out Tata Letak, Sarana Prasarana dan Tata Ruang
  21. a. Foto Copy Surat Izin LPK. yang masih berlaku / sebelumnya b. Realisasi Pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Yang Telah Dilaksanakan ( Apabila Perubahan; Penambahan Program ) *

  1. Upload data melalui OSS
  2. Petugas melakukan verifikasi persyaratan
  3. Petugas melakukan kunjungan Lapangan
  4. Sistem OSS mengesahkan izin pendirian LPKS
  5. Pemohon mencetak mandiri sertifikat standart

Maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bagian Helpdesk;
  2. Media telepon dinas : (0352)481931 ext.481931
  3. Media telp HP dan WA (089657124883)
  4. website disnaker.ponorogo.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)"