bangsal penyakit dalam kelas I dan II

  1. KTP
  2. kartu BPJS
  3. Surat pengantar / permintaan rawat inap

  1. melakukan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien keruangan bangsal penyakit dalam kelas I dan II
  3. petugas rawat inap kelas I dan II timbang terima pasien dan oreintasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama di ruang penyakit dalam kelas I dan II
  5. perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang / di rujuk

1 jam waktu sampai di ruang rawat inap  lebih kurang 1 jam

1. Pasien Umum : berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan nomor27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : Berdasarkan permenkes Nomor 59 Tahun 2014

bangsal penyakit dalam kelas I dan II

1. Email :rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "bangsal penyakit dalam kelas I dan II"