Penerbitan Surat Laik Operasi

  1. Surat permohonan proteksi kebakaran
  2. Foto copy KTP Pengelola/Penanggung Jawab
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tahun Lalu

  1. menjadwalkan pemeriksaan gedung yang sudah di lakukan pendataan gedung
  2. melakukan pemeriksaan gedung dan pengecekan alat kelengkapan gedung
  3. mendata biaya yang akan di keluarkan oleh petugas damkar
  4. melakukan pengetikan surat berita acara pemeriksaan dan serfitikat yang telah di tanda tangani oleh petugas dan kepala dinas
  5. pihak perwakilan gedung membayar uang yang telah ditetapkan untuk biaya retribusi daerah ke bank yang telah ditentukan
  6. menyerahkan struk biaya kepada bendahara penerimaan untuk di berikan SSRD
  7. petugas menyerahkan berita acara dan serfitikat kepada pihak terkait setelah selesai pembayaran

dari mulai pendataan , melakukan uji pemeriksaan, melakukan penerbitan surat layak dan serfitikat hingga pembayaran melalui bank dan penyerahan

A Alat Pemadam Api Ringan (APAR)  jenis Powder, CO2, Foam (busa), Thermatik, Bonpet,dan Alat Pemadam Api Berat (APAB)    
  1)   APAR 0,5 Kg s/d 5,0 Kg tabung  Rp 2.500 
  2)   APAR lebih dari 5 Kg s/d 16 Kg tabung  Rp 3.500 
  3)   APAB  16 Kg s/d 40 Kg tabung  Rp 5.000 
  4)   APAB  lebih dari 40 Kg s/d  100 Kg tabung  Rp 7.500 
  5)   APAB  lebih dari 100 Kg tabung  Rp 10.000 
  6)   Hidran Halaman/Pilar titik  Rp 15.000 
  7)   Hidran Boks (hidran gedung) titik  Rp 15.000 
  8)   Siamese Conection titik  Rp 15.000 
  9)   Springkler titik  Rp 1.500 
  10) Pompa Hidran Unit  Rp 50.000 
B Alat Penanggulangan Kebakaran    
  1)   Smoke Detector (deteksi asap) Titik  Rp 2.500 
  2)   Heat Detector  (deteksi panas) Titik  Rp 2.500 
  3)   Gas  Detector (deteksi gas) Titik  Rp 2.500 
  4)   Kontrol Panel Alarm Titik  Rp 2.500 
C Alat Penyelamatan Jiwa, berupa fresure Fan    
  1)   Sampai dengan 7.000 Cfm buah  Rp 15.000 
  2)   7.001 Cfm s/d 10.000 Cfm buah  Rp 25.000 
  3)   Lebih dari 10.000 Cfm buah  Rp 50.000 

Penerbitan Surat Laik Fungsi (SLF)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store