Tindakan operasi bedah umum, Tindakan operasi bedah digestive, Tindakan operasi bedah otrhopaedi, Tindakan operasi bedah urologi, Tindakan operasi mata (Kataraks), Tindakan operasi Tht, Tindakan operasi kebidanan, Tindakan operasi bedah mulut, Tindakan An

  1. Status pasien lengkap dengan hasil konsul
  2. Pasien dipuasakan 6-8 jam
  3. Daerah operasi dicukur sesuai indikasi
  4. Surat ijin operasi
  5. Surat ijin pembiusan
  6. Inform concern
  7. Darah tranfusi sesuai indikasi
  8. Alat kesehatan sesuai indikakasi Dokter

  1. -
  2. -

  • Operasi kecil ≤ 1 jam
  • Operasi sedang ≤ 2 jam
  • Operasi Besar ≤ 4 jam

  • Pasien JKN sesuai tarif INA_CBGs
  • Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.

Pelayanan Kamar Operasi

  • Nama Petugas (MOD): Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.      No. HP : 0821 2238 9414
  • Kotak Saran
  • E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id
  • Website : rsu.tangerangselatankota.go.id
  • Instagram @rsutangsel
  • http://span.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan operasi bedah umum, Tindakan operasi bedah digestive, Tindakan operasi bedah otrhopaedi, Tindakan operasi bedah urologi, Tindakan operasi mata (Kataraks), Tindakan operasi Tht, Tindakan operasi kebidanan, Tindakan operasi bedah mulut, Tindakan An"