Perumusan Perencanaan Pembanguan

  1. data yang digunakan adalah data yang berasal dari seluruh OPD/ instansi terkait dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. data yang dipergunakan harus terbaru dan valid
  3. pengolahan data harus dengan alat analisis yang sesuai
  4. Penyusunan kegiatan perencanaan didasarkan atas hasil kajian

  1. Data, analisa dan kajian yang digunakan harus berasal dari seluruh OPD / instansi terkait atau dari sumber lain dan dapat dipertanggungjawabkan

30 menit melakukan perumusan perencanaan pembangunan dari hasil musrenbang kabupaten

7 hari menindaklanjuti bersama bidang-bidang dan OPD/ instansi terkait atas usulan yang disampaikan melalui musrenbang kabupaten

20 hari sekretaris menerima data dari OPD/ instansi terkait sebagai bahan rumusan dan diserahkan ke bidnag-bidang untuk segera dilakukan penyusunan perumusan perencanaan pembangunan

2 Hari setelah rumusan selesai dalam bentuk RKPD beserta KUA dan PPAS , melalui sekretaris diserahkan ke kepala Bappeda untuk dikoreksi dan selanjutnya diserahkan ke sekretaris daerah

2 hari bupati menerima hasil rumusan perencanaan pembangunan untuk disetujui dan selanjutnya diserahkan ke kepala Bappeda untuk dilaksanakan pembahasan dengan DPRD

tidak ada biaya

Dokumen Perencanaan pembangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perumusan Perencanaan Pembanguan"