30 menit melakukan perumusan perencanaan pembangunan dari hasil musrenbang kabupaten
7 hari menindaklanjuti bersama bidang-bidang dan OPD/ instansi terkait atas usulan yang disampaikan melalui musrenbang kabupaten
20 hari sekretaris menerima data dari OPD/ instansi terkait sebagai bahan rumusan dan diserahkan ke bidnag-bidang untuk segera dilakukan penyusunan perumusan perencanaan pembangunan
2 Hari setelah rumusan selesai dalam bentuk RKPD beserta KUA dan PPAS , melalui sekretaris diserahkan ke kepala Bappeda untuk dikoreksi dan selanjutnya diserahkan ke sekretaris daerah
2 hari bupati menerima hasil rumusan perencanaan pembangunan untuk disetujui dan selanjutnya diserahkan ke kepala Bappeda untuk dilaksanakan pembahasan dengan DPRD
tidak ada biaya
Dokumen Perencanaan pembangunan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store