bangsal kebidanan

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. surat pengantar / permintaan rawat inap

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien keruangan bangsal kebidanan
  3. petugas rawat inap bangsal kebidanan timbang terima pasien dan oreintasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama di ruang bangsal kebidanan
  5. perencanaan pulang pasien
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang / dirujuk

waktu sampai di ruang rawat inap selama lebih kurang 1 jam

1. Pasien Umum : berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun 2017

2. Pasien BPJS : Berdasarkan permenkes Nomor 59 Tahun 2014

bangsal kebidanan

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "bangsal kebidanan"