Pengambilan Hewan Ternak Terjaring Operasi/Razia

  1. Pemilik Hewan Ternak
  2. Photo Copy KTP
  3. Mengikuti Proses Administrasi dan Tipiring

  1. Tahap 1 : Proses Administrasi 1. Pemilik Hewan Ternak datang menemui Kepala Satuan melalui Tim SATGAS ( PPNS ) penertiban Hewan Ternak Bidang Penegak Perda 2. Proses Pemberkasan oleh Tim dan menaikan Disposisi ke Kepala Satuan
  2. Tahap 2 : Proses Tipiring 1. Setelah pemberkasan selesai, pemilik Mendapatkan Hukum Pidana Sesuai ketentuan PERDA Nomor 09 Tahun 2013 pasal 18 dengan Pidana Kurungan paling lamam 3 bulan atau Denda paling banyak Rp. 1000.000,- 2. Pemilik Hewan Ternak menjalani hukuman pidana atau membayar denda yang disetorkan ke Kas Daerah atau mewakilkan kepada Pembatu Bendahara Peneriamaan PAD 3. Selesai Proses Tipiring dan pelunasan pembayaran denda, pemilik hewan ternak dapat mengubungi Petugas Jaga Tangkapan Hewan ternak 4. Pemilik hewan ternak dapat mengambil hewan ternak yang terjaring operasi/razia

2 Hari kerja

  1. Biaya Pengamanan untuk sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya Rp. 250.000
  2. Biaya Pengamanan untuk Kambing, Domba, Biri-biri dan sejenisnya Rp. 75.000
  3. Biaya Pemeliharaan untuk sapi, kerbau, kuda dan sejenisnya Rp. 75.000
  4. Biaya Pemeliharaan untuk Kambing, Domba, Biri-biri dan sejenisnya Rp. 25.000

PENGAMBILAN HEWAN TERNAK TERJARING OPERASI/RAZIA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Hewan Ternak Terjaring Operasi/Razia"