Fasilitasi Klaim AUTSK

  1. BIODATA PETANI DI KTP
  2. JUMLAH EKOR YG DIDAFTARKAN
  3. NAMA KETUA POKTAN
  4. SKKH
  5. MELALUI APLIKASI PPL

  1. Pengajuan Berkas Ke BPP wilayah masing-masing
  2. Verifikasi Oleh BPP
  3. Berkas Dikirim ke Dinas Pertanian untuk di Tandatangani Pejabat terkait
  4. Upload berkas dengan akun Dokter Hewan
  5. Verifikasi oleh Jasindo
  6. Bayar

SAPI PALING SEDIKIT 1 TAHUN BISA DAFTAR DILANJUT PERSYARATAN SKKH DARI DOKETR HEWAN DILANJUTKAN UPLOAD KELENGKAPAN DATA SEPERTI BIODATA KTP, SKKH, FORM 1(MELALUI APLIKASI PPL)

Fasilitasi Pemerintah

Fasilitasi Klaim AUTSK

Pengaduan Langsung ke BPP wilayah masing-masing

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Klaim AUTSK"