Surat Keterangan Terjadi Kebakaran (SKTK)

  1. Pengaduan Korban/Surat permohonan
  2. Photo Copy KTP/
  3. Gambar/Foto Bangunan, gedung/rumah, Lahan yang terbakar

  1. Pemohon mengajukan Berkas permohonan (berisikan data kebakaran seperti waktu kejadian, tempat, keterangan bangunan, gedung/lahan dan kerugian akibat kebakaran) ditujukan kepada Kepala Dinas/Badan diserahkan kepada Kasubag UMPEG, Pemeriksaan Berkas dan menaikan Disposisi ke Kepala Satuan, Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan di Sekretariat dan diproses melalui Bidang Pemadam Kebakaran Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Menerbitkan Surat Keterangan Terjadi Kebakaran yang di sahkan oleh Kasi, Kabid dan Mengetahui Kepala Satuan, Surat Keterangan Terjadi Kebakaran diserahkan kepada pemohon dan diarsipkan di Sekretariat

Waktu penyelesaian adalah lima hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan persyaratan yang sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

PERNERBITAN SURAT KETERANGAN KEBAKARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terjadi Kebakaran (SKTK)"