Koordinasi perencanaan pembangunan

  1. Data yang digunakan adalah data yang berasal dari seluruh OPD / instansi terkait dan yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. data yang dipergunakan harus akurat dan valid
  3. Pengolahan data disesuaikan dengan alat analisis yang sesuai / relevan
  4. Penyusunan kegiatan perencanaan didasarkan atas hasil kajian

  1. data, analisa dan kajian yang digunakan harus berasal dari seluruh OPD/ instansi terkait atau dari sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan

30 menit mengkoordinasikan perencanaan pembangunan

12 hari koordinasi dengan bidang-bidang dan OPD / instansi terkait pelaksanaan musrenbang desa dan kecamatan

15 hari menerima masukan dari OPD/ instansi terkait bahan perencanaan pembangunan dan diserahkan ke bidang-bidang untuk dilakukan penyusunan

2 hari setelah selesai disusun diserahkan ke kepala Bappeda untuk dikoreksi kemudian diserahkan ke Sekda.

2 hari  hasil rumusan perencanaan pembangunan diserahkan ke Bupati untuk disetujui dan kepala Bappeda segera melaksanakan Musrenbang Kabupaten

tidak ada biaya

Dokumen Perencanaan pembangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Koordinasi perencanaan pembangunan"