30 menit mengkoordinasikan perencanaan pembangunan
12 hari koordinasi dengan bidang-bidang dan OPD / instansi terkait pelaksanaan musrenbang desa dan kecamatan
15 hari menerima masukan dari OPD/ instansi terkait bahan perencanaan pembangunan dan diserahkan ke bidang-bidang untuk dilakukan penyusunan
2 hari setelah selesai disusun diserahkan ke kepala Bappeda untuk dikoreksi kemudian diserahkan ke Sekda.
2 hari hasil rumusan perencanaan pembangunan diserahkan ke Bupati untuk disetujui dan kepala Bappeda segera melaksanakan Musrenbang Kabupaten
tidak ada biaya
Dokumen Perencanaan pembangunan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store