rawat inap bangsal mata, THT, dan Bedah Mulut

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat pengantar / permintaan rawat inap

  1. melakukan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien ke ruangan bangsal mata, THT dan Bedah Mulut
  3. petugas rawat inap bangsal mata THT dan Bedah Mulut timbang terima pasien dan oreintasi ruangan
  4. Asuham medis dan keperawatan selama di ruang bangsal mata THT dan bedah mulut
  5. perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang / di rujuk

1 jam waktu sampai di ruang rawat inap selama lebih kurang 1 jam

1. Pasien Umum :berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 27 Tahun 2017

2.Pasien BPJS : Berdasarkan peraturan Permenkes nomor : 59 Tahun 2014

rawat inap bangsal mata, THT dan bedah mulut

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rawat inap bangsal mata, THT, dan Bedah Mulut"