Ijin Operasional Pendirian Sekolah Swasta

  1. Surat Permohonan
  2. Profil Sekolah
  3. Fotocopy sertifikat ijin operasional yang sudah habis masa berlakunya

  1. Berkas permohonan masuk ke Bidang DIKDAS
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas mengkoordinasikan/menjadwalkan visitasi dengan tim yang telah dibentuk oleh dinas pendidikan
  4. Tim visitasi memonitoring ke lembaga
  5. Rapat pleno tim
  6. Penandatanganan berita acara / rekomendasi tim
  7. Cetak sertifikat ijin operasional

Sepuluh Hari

Gratis

Sertifikat Ijin Operasional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Operasional Pendirian Sekolah Swasta"