Permohonan Bantuan Transit

  1. Mengirimkan surat kepada Bagian Umum berisi keterangan lengkap kebutuhan dan keterangan tentang acara transit
  2. Pemohon bantuan Transit datang ke Bagian Umum untuk berkoordinasi dengan Bagian Umum

  1. Mengirim Surat Permohonan bantuan Transit ke Bagian Umum
  2. Disposisi Kepala Bagian Umum
  3. Koordinasi mengenai kebutuhan transit, waktu, dan jumlah peserta transit
  4. Bagian Umum menyiapkan kebutuhan transit sesuai permintaan pada surat
  5. Saat acara transit , maka tamu transit dipersilahkan duduk ditempat transit dan akan ditawari minum teh/kopi, sedangkan untuk snack sudah disiapkan sebelum acara dimulai
  6. Saat kegiatan transit berlangsung maka Bagian Umum memiliki Hak untuk mengambil Foto yang diperlukan untuk di SPJkan

Menyerahkan surat permohonan bantuan transit ke Bagian Umum diharapkan minimal 3 hari sebelum acara

yang berisi keterangan secara lengkap apa saja yang dibutuhkan untuk transit, jumlah orang yang transit, tanggal, jam, dan susunan acara

Tidak dipungut biaya

Bantuan Konsumsi Transit

Penanganan Pengaduan melalui petugas pengaduan :
Nama : Liliek Indrajati

Email : bag.umum@lumajangkab.go.id

Alamat : Jalan Alun Alun Utara no 7

No telp : 0334-887468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan Transit"