Menyerahkan surat permohonan bantuan transit ke Bagian Umum diharapkan minimal 3 hari sebelum acara
yang berisi keterangan secara lengkap apa saja yang dibutuhkan untuk transit, jumlah orang yang transit, tanggal, jam, dan susunan acara
Tidak dipungut biaya
Bantuan Konsumsi Transit
Penanganan Pengaduan melalui petugas pengaduan :
Nama : Liliek Indrajati
Email : bag.umum@lumajangkab.go.id
Alamat : Jalan Alun Alun Utara no 7
No telp : 0334-887468
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store