Peminjaman Ruang Nararya Kirana

  1. Mengirim surat peminjaman ke Bapak Bupati tembusan ke Bagian Umum
  2. Berkoordinasi tentang detail acara antara Panitia OPD dan Bagian Umum
  3. Pihak OPD menyediakan tenaga pengambil konsumsi jika diperlukan bukan Bagian Umum karena hanya memesan saja bukan mendistribusikan konsumsi ke ruang Nararya Kirana

  1. OPD yang ingin meminjam ruang Nararya KIrana menelpon ke Bagian Umum untuk memastikan tanggal kosong
  2. Setelah memesan tanggal di bagian umum, OPD berkewajiban mengirim surat kepada Bapak Bupati Lumajang disertai tembusan ke Bagian Umum
  3. Disposisi Kepala Bagian Umum
  4. Jika terdapat hal hal yang perlu didiskusikan maka diharapkan OPD datang ke Bagian Umum untuk berkoordinasi

Waktu Pelayanan dapat terlayani selama 2 hari kerja jika pejabat berada di kantor dan berkas peminjaman dinyatakan lengkap (Termasuk dengan koordinasi jika ada waktu pemakaian ruang Nararya Kirana yang bersamaan)

Tidak dipungut biaya

Jasa Peminjaman Ruang Rapat

Penanganan Pengaduan melalui petugas pengaduan :
Nama : Liliek Indrajati

Email : bag.umum@lumajangkab.go.id

Alamat : Jalan Alun Alun Utara no 7

no telp 0334-887468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruang Nararya Kirana"