Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Pengantar dari Desa ( DRT )
  2. KK Asli Lama ( kalau pemecahan )
  3. KK Asli Lama yang rusak ( kalau rusak )
  4. Foto copy e-KTP ( suami/istri )
  5. Foto copy ( surat nikah/cerai, akta kelahiran/kematian, ijasah )
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian ( kalau hilang )
  7. Paspor/Izin tinggal tetap bagi WNA
  8. Surat Keterangan Pindah bila diperlukan
  9. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri (pindah)

  1. Menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. Menunggu (selama pemprosesan dokumen).
  3. Register kk
  4. Menerima dokumen Kartu Keluarga ( KK )

1.meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

2.Pencetakan KK

3.KK yang sudah sah sudah diterima pemohon

1.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan

4.Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor: 188.45/85/427.12/2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

Kartu Keluarga (KK)

1. http://laporlumajang@lumajangkab.go.id

2. www.sukodono@lumajangkab.go.id ( website )

3. kec_sukodono@lumajangkab.go.id ( email )

4. Kantor Kecamatan Sukodono ( 0334 ) 881286

5. No telp : 081331153388 Atau 085236002461

6. Kecamatan Sukodono ( FB )

7. kecamatansukodono95 ( IG )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"