Izin pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan lintas antar kota/kabupaten dalam provinsi.

  1. Surat permohoan bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Surat izin usaha angkutan penyeberangan.
  3. Bukti kesiapan kapal untuk dioperasikan (Sertifikat klasifikasi lambung; Sertifikat Garis Muat; Sertifikat Klasifikasi Mesin; Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang; Sertifikat keselamatan; Sertifikat nasional pencegahan pencemaran minyak kapal, Sertifikat
  4. Nama dan ukuran Kapal (GRT)
  5. Lintas yang akan dilayani
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak.
  7. FC KTP pemohon
  8. Bagi yang diwakili wajib membawa Surat kuasa
  9. Berita Acara cek fisik oleh TIM URC Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat.
  10. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat
  11. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik /penanggung jawab perusahaan.

  1. Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan izin pengorganisasian.
  2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dikenakan biaya

Surat izin pengoperasian kapal angkutan penyeberangan

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan lintas antar kota/kabupaten dalam provinsi."