Izin usaha Perusahaan Depo Peti Kemas

  1. Surat permohonan kepada Bapak Administrator Pelayanan perizinan terpadu.
  2. FC Akta Pendirian perusahaan
  3. FC NPWP Perusahaan
  4. Domisili perusahaan
  5. FC KTP pemilik/penanggung jawab
  6. Bukti memiliki peralatan
  7. Bukti hak penguasaan atau kepemilikan tanah minimal 1 (satu) ha untuk lokasi usaha depo dengan konstruksi lahan penumpukan mampu menampung minimal 4 (empat) susun peti kemas kosong dan 2 (dua) susun peti kemas isi.
  8. Bukti memiliki kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan/operator khusus pengusahaan depo peti kemas di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKR)
  9. Surat keterangan sanggup menjadi anggota Asosiasi Depo Peti Kemas
  10. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Depo Peti Kemas.
  11. Rekomendasi dari Adpel/Kakanpel setempat.
  12. Persetujuan strudi lingkungan dari Instansi daerah Kabupaten/Kota setempat yang didalamnya termasuk kajian lalu lintas.
  13. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah provinsi dan Kabupaten/kota setempat
  14. Rekomendasi ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat berdasarkan Undang-Undang gangguan dari pejabat Pemerintah Daerah Kab/Kota setempat.
  15. memiliki tenaga ahli
  16. Daftar personil perusahaan
  17. Izin Usaha PMA dan BPKM ( bagi perusahaan berbentuk usaha patungan/joint venture)
  18. Daftar Inventaris Perusahaan.
  19. Berita Acara Cek fisik oleh TIM URC Dinas perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat
  20. Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat
  21. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.

  1. Pada wilayah operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah perusahaan.
  2. Diberikan bagi perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.47 Tahun 2008.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dikenakAN  biaya

Surat Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (SIUPDPK)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha Perusahaan Depo Peti Kemas"