Pelayanan IVA Test

  1. Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran
  2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
  4. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan skrining iva test oleh petugas
  5. Apabila selesai di lakukan pemeriksaan, pasien di jelaskan tentang hasil pemeriksaan
  6. Pasien membayar ke kasir dan pulang

Dari saat pasien dipanggil sampai selesai pelayanan

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 9  Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

IVA Test

Secara Langsung dan Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store