Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Blanko isian SKTM yang di tandatangani RT & RW
  2. surat keterangan tidak mampu dari desa setempat yg sudah di tanda tangani Kepala desa dan RT/RW
  3. foto copy ktp
  4. foto copy Kartu KIS

  1. Menyerahkan persyaratan

1 jam bisa selsai kalau pimpinan ada di tempat. pelayanan lebih dari 1 jam menunggu sampai pimpinan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

pengaduan pelayanan bisa lewat WA dengan  nomor layanan 082330371036 e-mail  kec_padang@lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kec_padang@lumajangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"