Pelayanan Konsultasi Gizi

  1. Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Petugas memanggil pasien dari rujukan internal (poli umum, KIA anak, KIA/ Ibu
  2. Petugas malekukan pencocokan data pasien
  3. Pemberian konseling (Komunikasi, Informasi dan Edukasi / KIE Gizi) sesuai dengan diagnosa pasien (Anemia, Status Gizi, Gangguan tentang input makanan, diit penyakit tertentu)
  4. Apabila membutuhkan multivitamin diberikan resep untuk pengambilan obat di apotek dan pasien pulang

Dari saat pasien dipanggil sampai selesai dilayani

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Konsultasi

Secara Langsung dan Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store