Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

  1. Membawa SPPT PBB
  2. Sertifikat tanah / Akta asli jual tanah
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP
  5. Surat Pernyataan
  6. Fotocopy tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. Menyerahkan Persyaratan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa"