Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan

  1. Membawa Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Petugas menerima kartu rujukan Internal dari poli umum dan atau poli KIA
  2. Petugas memanggil pasien dan mencocokkan identitas pasien
  3. Petugas menyalin dan mencatat identitas pasien serta diagnosis dari poli yang merujuk sesuai apa tidak
  4. Petugas melakukan wawancara atau konseling dengan penderita / keluarga (KIE) Kesehatan Lingkungan (Kesling)
  5. Pasien mengambil obat di apotek, apabila ada resep dan pulang

Dari saat pasien periksa sampai selesai dilayani

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No.9 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Kesehatan Lingkungan

Secara Langsung atau Tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store