Santunan Kematian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal
  2. Fotocopy KTP yang meninggal
  3. Surat keterangan Dokter/kepolisian
  4. KTP Ahli waris

  1. Menyerahkan Persyaratan
  2. mengisi formulir
  3. mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial
  4. menunggu pencairan dana dari Dinas Sosial
  5. Penyerahan santunan

Setelah penghimpunan pengajuan santunan kematian, pikah kecamatan mengajukan dana ke Dinas Sosial kemudian menunggu pencairan dari Dinas kurang lebih 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Santunan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Kematian"