Pelayanan Promosi Kesehatan

  1. Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Pasien Rujukan Internal dari poli umum dan atau poli KIA
  2. Petugas memanggil pasien dan Pencocokan Identitas pasien
  3. Apabila sudah sesuai maka dilanjutkan dengan pemberian KIE Promosi Kesehatan
  4. Pasien mengambil obat di apotek, apabila ada resep dan pulang

Dari saat pasien dipanggil sampai selesai dilayani

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen o. 9 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Promosi Kesehatan

Secara Langsung dan Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store