Surat Pindah Keluar/Masuk

  1. KTP Asli
  2. KK Asli

  1. Menyerahkan Persyaratan ke Bagian Pelayanan
  2. Mengisi Formulir
  3. Menunggu pengajuan surat pindah di tandatangani oleh Camat
  4. surat pindah telah selesai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Keluar/Masuk"