PelayananUnit Gawat Darurat (UGD)

  1. Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Pasien masuk ke ruang UGD
  2. Petugas dipersilahkan berbaring di tempat tidur
  3. Petugas memeriksa kondisi pasien
  4. Petugas melakukan observasi
  5. Petugas memberikan obat
  6. Petugas merujuk : Jika kasus pasien indikasi tidak mampu dilayani di Puskesmas
  7. Pasien dipersilahkan pulang dan kontrol kembali jika diperlukan

Dari saat pasien dipanggil sampai selesai dilayani

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2024 Tentang Paak dan Retribusi Daerah

Pelayanan UGD

Secara Langsung dan Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store