Pelayanan Laboratorium

  1. Rekam Medis Pasien
  2. KTP atau KK

  1. Petugas menerima pasien yang datang dengan membawa formulir pemeriksaan
  2. Petugas laboratorium melihat formulir jenis pemeriksaan apa yang harus diperiksa
  3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan dari jenis pemeriksaan yang diminta dari petugas yang terkait
  4. Petugas laboratorium membaca hasil pemeriksaan
  5. Petugas laboratorium mencatat dalam buku register dan kertas hasil
  6. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan pada pasien

Dari saat pasien di panggil sampai selesai dilayani

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pelayanan Laboratorium

Secara Langsug dan Tidak Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store