Pencatatan Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Membawa surat pernyataan bermaterai
  2. Membawa surat pengantar RT/RW
  3. Membawa surat pengantar dari kelurahan
  4. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan Serpong dengan membawa Dokumen lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas memverifikasi Dokumen persyaratan dan memproses dokumen untuk ditandatangani pejabat yang berwewenang
  4. Petugas memberikan Surat Keterangan Belum Menikah kepada pemohon

1. Petugas memverifikasi Dokumen

2. Petugas memproses dokumen untuk ditandatangani

3. Petugas memberikan surat keterangan belum menikah kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspitek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat Keterangan Belum Menikah"