Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar N1, N2, N4 dari Kelurahan
  2. Membawa foto copy KTP calon suami dan calon istri
  3. Membawa foto copy KTP dan Kartu Keluarga orang tua calon sumai dan calon istri
  4. Membawa surat pernyataan belum pernah menikah ditandatangani (bermaterai) dan 2 orang saksi

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan Serpong dengan membawa Dokumen lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas memverifikasi Dokumen persyaratan dan memproses pencetakan surat rekomendasi dispensasi nikah dan ditandatangani oleh Pejabat yang bersangkutan
  4. Petugas memberikan surat rekomendasi dispenasi nikah yang sudah ditandatangani

1. Petugas Memverifikasi Dokumen

2. Petugas memproses dokumen dan mengetik surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

3. Surat rekomendasi dispensasi nikah ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspitek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"