Poli saraf

  1. KTP
  2. Kart BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor anterian oleh pasien / keluarga
  2. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. di lakukan pemeriksaaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang bila di perlukan ( laboratorium, rontgen, EEG dan EMG )
  5. pemberian terafi oleh dokter
  6. pengambilan obat di depo atau farmasi
  7. penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. pasien pulang atau di rawat

1 Jam ( Khusus prosedur 1 - 5 )

1. Pasien umum : berdasarkan peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 27 Tahun2017

2.Pasien BPJS : berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Poli Saraf

1. Email : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli saraf"