pelayanan poli mata

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga di pendaftaran ( Karcis )
  2. Melakukan pendaftaran / cap jari di loket BPJS
  3. Pendaftaran sesuai dengan poli yang dituju
  4. Anamnase oleh perawat ( refraksi / Visus )
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis mata dan Pemeriksaan penunjang lainnya bila di perlukan
  6. Pemberian terafi atau resep obat oleh dokter
  7. PPengambilan obat di depo / farmasi
  8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  9. Pasien pulang / di rawat

1 JAM (KHUSUSU PROSEDUR 1 - 5 )

1. PASIEN UMUM : BERDASARKANPERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 27 TAHUN 2017

2. PASIEN BPJS : BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 59 TAHUN 2014

Pelayanan Rawat Jalan

1. EMAIL : rsudmanna@gmail.com

2. Telepon : 0739 21118

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan poli mata"