1. Menerima, memverifikasi Dokumen dan menginput pada Aplikasi dan mencetak Form BPHTB
2. Pemohon Membayar BPHTB ke Bank/Bapenda
3. Penandatanganan Form BPHTB oleh PPATS
Tidak dipungut biaya
Form BPHTB
Kantor Kecamatan Serpong
Jl. Raya Serpong - Puspitek
No. Tlp. 021 7560324
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store