Pelayanan Pengantar Pembayaran BPHTB

  1. Dokumen Bukti Kepemilikan Objek Pajak
  2. Foto Copy SPPT PBB tahun dimohon/terakhir
  3. STTS PBB terhutang sampai dengan tahun dimohon
  4. Foto Copy KTP Pemohon

  1. Datanglah ke Kantor Kecamatan Serpong dengan membawa Dokumen lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas memverifikasi Dokumen persyaratan, menginput dan print out form BPHTB pada Aplikasi pbb-bphtb.tangerangselatankota.go.id
  4. Form BPHTB dikembalikan ke Pemohon untuk ditindak lanjuti pembayaran BPHTB ke BANK/Bapenda
  5. Pemohon mengembalikan form BPHTB dan bukti pembayaran kepada petugas untuk ditandatangani PPATS
  6. Tunggu Proses Penandatanganan oleh PPATS, bila BPHTB sudah ditandatangani anda akan diberitahukan dan dapat diambil

1. Menerima, memverifikasi Dokumen dan menginput pada Aplikasi dan mencetak Form BPHTB

2. Pemohon Membayar BPHTB ke Bank/Bapenda

3. Penandatanganan Form BPHTB oleh PPATS

Tidak dipungut biaya

Form BPHTB

Kantor Kecamatan Serpong

Jl. Raya Serpong - Puspitek

No. Tlp. 021 7560324

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pembayaran BPHTB "