Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Kartu Tanda Penduduk (Ktp-El)
  3. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Berkas permohonan diterima petugas loket untuk diperiksa kelengkapannya;
  3. Berkas yang sudah lengkap diterima Kepala Seksi Pelayanan untuk dilakukan validasi dan diteruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan;
  4. Berkas yang sudah divalidasi Kepala Seksi oleh Operator SIAK di Kecamatan datanya dimasukkan ke dalam data base, diproses dan dicetak drafT Surat Keterangan Pindah
  5. Draf surat Keterangan Pindah yang sudah dicetak dikoreksi dan di paraf oleh Kepala Seksi
  6. Draft Surat Keterangan Pindah hasil koreksi dan paraf Kasi Pelayanan Umum di serahkan ke Sekretaris Kecamatan untuk dilakukan koreksi dan paraf pada draft
  7. Draft Surat Keterangan Pindah hasil koreksi dan paraf Sekretaris Kecamatan ditandatangani Camat;
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah setelah menandatangani bukti penerimaan dan Petugas memberi nomor

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan ke petugas loket
  2. Petugas loket memverifkasi berkas kemudian di serahkan ke operator
  3. Operator memproses dan mencetakkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) antar Kecamatan dalam Kabupaten
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) antar Kecamatan dalam Kabupaten pada pemohon (jika terjadi gangguan sistem dan masih tidak bisa di cetak, petugas memberikan kartu pengambilan kepada pemohon .

Tidak dipungut biaya

Penebitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten

kec_randuagung@lumajangkab.go.id

Telp. (0334) 323 313

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan"