Standar Pelayanan IUI (Ijin Usaha Industri)

  1. 1. Foto Copy Identitas diri pemohon
  2. 2. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  3. 3. 3. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan atau Perubahan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  4. 4. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan sesuai Domisili
  5. 5. Foto Copy Ijin Lingkungan/ Ijin Lingkungan Kawasan Industri
  6. 6. Foto Copy Dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. - Surat dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan
  2. - Pemeriksaan Lapangan / Kunjungan Lapangan
  3. - Pembuatan Berita Acara hasil Pemeriksaan 1 hari setelah dilaksanakannya pemeriksaan lapangan.
  4. - menyerahakan Berita Acara hasil Pemeriksaan ke DPMPTSP

3 Hari Kerja

1 Hari survey lapangan, 1 hari pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 1 hari penyerahan Berita Acara hasil Pemeriksaan ke DPMPTSP

Tidak ada biaya untuk pelayanan pembuatan Berita Acara Hasil Pemeriksaan

Telp: (0334) 893661

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IUI (Ijin Usaha Industri)"