Pelayanan IUTM (Ijin Usaha Toko Modern)

  1. 1. Foto Copy Surat Ijin Prinsip dari Bupati Kabupaten Lumajang
  2. 2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang
  3. 3. Foto Copy Surat Ijin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  4. 4. Foto Copy Surat Ijin Gangguan (HO)
  5. 5. Foto Copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. 6. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahannya
  7. 7. Rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
  8. 8. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku

  1. - Surat dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu untuk melaksanakan pemeriksaan lapangan
  2. - Pemeriksaan Lapangan / Kunjungan Lapangan
  3. - Pembuatan Berita Acara hasil Pemeriksaan 1 hari setelah dilaksanakannya pemeriksaan lapangan.
  4. - Penerbitan Rekomendasi IUTM yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan dikirimkan kepada Kepala Dinas DPMPTSP

1 Hari survey lapangan, 1 hari pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 1 penerbitan Surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan

Tidak ada biaya untuk pelayanan.

Karena kita hanya menerbitkan surat rekomendasi

Menerbitkan Surat Rekomendasi IUTM yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.

Telp: (0334) 893661

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IUTM (Ijin Usaha Toko Modern)"