Koordinasi kegiatan kedinasan pimpinan daerah

  1. Membawa surat undangan untuk pimpinan daerah
  2. Membawa rundown acara
  3. Membawa draft sambutan pimpinan daerah
  4. Membawa surat permohonan bantuan MC dan dirigen (jika perlu)

  1. Perintah / Disposisi Surat dari kabag baik dari jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati maupun Surat Undangan dari OPD
  2. Rapat koordinasi leading sektor dengan Kasubag Protokol yang mengikutsertakan staf protokol terkait persiapan acara
  3. cek lokasi terkait tempat kegiatan berdasarkan Standar Protokol dan pembuatan SOP Protokol
  4. Koreksi awal SOP Protokol oleh kasubag protokol dan langsung diserahkan ke kabag
  5. Koreksi dan Revisi SOP Protokol oleh kabag
  6. kasubag menerima hasil koreksi kemudian menyerahkan kepada staf yg menangani
  7. Penyelesaian SOP
  8. SOP yang sudah dikoreksi Kabag diparaf oleh kasubag protokol
  9. Tanda Tangan SOP oleh Kabag Rumah Tangga dan Protokol
  10. Kabag menyerahkan SOP yang sudah ditandatangani kepada kasubag protokol
  11. Distribusi SOP Protokol ke petugas protokol, setelah itu distribusi SOP Protokol ke Ajudan Bupati dan Wakil Bupati

1. Panitia kegiatan mengirim undangan untuk pimpinan daerah melalui Sub Bagian TU Pimpinan
2. Panitia kegiatan berkoordinasi dengan Sub Bagian Protokol terkait teknis acara
3. Jika diperlukan, petugas protokol bersama panitia melakukan gladi dan cek lokasi acara
4. Pada hari pelaksanaan, petugas protokol melayani pendampingan dan penataan acara.

Tidak dipungut biaya

SOP Protokol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Koordinasi kegiatan kedinasan pimpinan daerah"