Layanan Informasi, Konsultasi dan Rekomendasi Inovasi Teknologi Pertanian

  1. a. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. b. Mengisi form permintaan layanan.

  1. 4.1.1. Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPTP Jambi (http://jambi.litbang.pertanian.go.id)
  2. 4.1.2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPTP Jambi atau yang mewakili.
  3. 4.1.3. Kepala BPTP Jambi mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (peneliti/perekayasa/penyuluh pertanian/teknisi litkayasa, dan lain-lain) dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian (Kasie KSPP).
  4. 4.1.4. Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan
  5. 4.1.5. Kasie KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan berkoordinasi dengan pelaksana layanan.
  6. 4.1.6. Pelaksana Layanan (peneliti/perekayasa/ penyuluh pertanian/teknisi litkayasa, dan lain-lain) melakukan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan.
  7. 4.1.7. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Kasie KSPP
  8. 4.1.8. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Kasie KSPP menerbitkan surat keputusan tentang penolakan permohonan
  9. 4.1.9. Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan
  10. 4.1.10. Petugas layanan menerima data/informasi/ rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu
  11. 4.1.11. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi
  12. 4.1.12. Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Kasie KSPP.

  • Pelayanan konsultasi teknologi diselesaikan selama 30 menit untuk penyampaian informasi terkait. Apabila dibutuhkan pembahasan lebih mendalam bisa dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan pemohon informasi.
  • Permintaan layanan melalui surat atau email akan direspon pada hari yang sama selama jam kerja dan diselesaikan selama 3 hari kerja

 

 

Biaya jasa informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0)

Layanan Jasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi, Konsultasi dan Rekomendasi Inovasi Teknologi Pertanian"