Fasilitasi Kemahasiswaan

  1. 1. Pemohon datang sendiri
  2. Permohonan tidak bersifat kolektif
  3. Permohonan dibuat dalam bentuk proposal
  4. Mengatasnamakan sebuah lembaga/organisasi (Kepengurusan, kepanitiaan)

  1. Pemohon datang membawa surat pengantar
  2. Permohonan bantuan dilampiri proposal
  3. Alamat ditujukan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara a. Tanggal, Nomor Lampiran Perihal b. Isi surat pengantar (Maksud dan Tujuan, Permohonan Bantuan, Pelaksana Kegiatan) c. Penutup (ditanda tangani oleh lembaga/organisasi disertai Nama Lengkap, tanda tangan dan cap stempel)
  4. Surat Pengantar beserta proposal disampaikan ke Bagian Umum Setda Jepara
  5. Proposal dapat diproses setelah ada disposisi dari : Sekda selaku pengguna anggaran
  6. Pemberian bantuan disesuaikan anggaran yang tersedia
  7. Penyampaian SPJ dapat dilakukan 2 hari setelah selesai

3 hari dalam masa pelayanan (Pemberian bantuan sesuai dengan waktu pelaksanaan)

Tidak dipungut biaya

bantuan Fasilitasi Kegiatan Kemahasiswaan

1. Pengaduan langsung kepada petugas

2. SMS : 081290000525

3. WA : 081290000525

4. Facebook : jeparakab.go.id

5. Twitter : @jeparakabgoid

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kemahasiswaan"