Instalasi Farmasi

  1. rawat inap : Lembar resep /CPO
  2. Rawat jalan : lembar resep dari dokter,bukti pendaftaran dan persayaratan kelengkapan jaminan (pasien JKN/BPJS), SEP (pasien JKN/BPJS), lembar resep dari dokter (pasien JKN/BPJS)

  1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean
  2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat
  3. Dilakkukan entry resep sesuai dengan jaminan (umum,JKN)
  4. Penyiapan obat sesuia resep yang sudah di entry
  5. pengecekan obat
  6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit terhitung mulai dari semua peryaratan resep

1.Umum : Sesuai peraturan Bupati Bengkulu selatan nomor 27 tahun 2017
2. BPJS : Permenkes nomor 59 tahun 2014
 

Pelayanan Farmasi

1.email : rsudmanna@gmail.com
2.tlp :   (0739) 21118
3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"