Instalasi IGD

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. persyaratan tersebut dapat di lengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. pengambilan obat
  6. penyelsaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang/dirawat/rujuk
  8. catatan: 1.Diprioritaskan pada penanganan pasie 2.Pendaftaran dapat di lakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1.Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2.Lama tindakan di sesuaikan dengan kondisi pasien

1.Umum : Sesuai peraturan Bupati Bengkulu selatan nomor 27 tahun 2017
2. BPJS : Permenkes nomor 59 tahun 2014

Pelayanan Gawat Darurat


1.email : rsudmanna@gmail.com
2.tlp :   (0739) 21118
3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi IGD"